ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Kali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Menas Erwin di Kasus Korupsi MA

Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:49 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Menas Erwin dipanggil KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, hari ini, Menas Erwin kembali tidak tidak hadir. KPK sebelumnya telah mengagendakan panggilan pemeriksaan, pada Senin, 4 Agustus 2025 dan Senin, 28 Juli 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan.

ADVERTISEMENT

“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali sebelumnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan," tandas Budi.

Menurut Budi, KPK telah memberikan kesempatan yang cukup bagi saksi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan secara sukarela. Namun, kata dia, absennya Menas Erwin Djohansyah tanpa alasan yang sah bisa menghambat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif," imbuh Budi.

Upaya jemput paksa merupakan langkah yang biasa diambil KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa keterangan yang sah. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan divonis bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru, di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando. Selain itu, KPK juga menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usut Jual Beli Aset TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Faryd Sungkar

Usut Jual Beli Aset TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Faryd Sungkar

NASIONAL
Kasus TPPU di Mahkamah Agung, Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

Kasus TPPU di Mahkamah Agung, Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon