Usut Jual Beli Aset TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Faryd Sungkar
Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pembalap nasional Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Faryd Sungkar diperiksa bersama Valentino Mathew selaku pihak swasta di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengkonfirmasi ke Faryd Sungkar terkait jual beli aset dengan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (ME) yang juga sudah menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
"Kemarin, KPK memeriksa salah seorang saksi yaitu Saudara FS. Jadi saksi Saudara FS ini didalami terkait dengan jual beli aset, jual beli rumah antara saudara FS dengan saudara ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK beberapa pekan lalu," ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Budi mengatakan, Menas Erwin diduga bermain sehingga uang yang diberikan oleh pihak-pihak yang ingin mengurus perkara di MA, tidak diserahkan semuanya. Pasalnya, ada selisih antara uang yang mereka berikan ke Menas Erwin dengan yang diperoleh Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di MA.
"Pemeriksaan ini berangkat dari adanya fakta-fakta yang disampaikan oleh para saksi di mana uang-uang untuk pengurusan perkara yang diberikan kepada saudara ME dibandingkan dengan uang yang saudara ME berikan kepada saudara HH ini ada selisih. Sehingga penyidik menduga ada selisih uang tersebut digunakan oleh saudara ME ini untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya," jelas Budi.
Menurut Budi, uang selisih tersebut digunakan Menas Erwin untuk membeli aset termasuk milik Faryd Sungkar. Budi mengaku keterangan yang diberikan Faryd Sungkar sangat membantu KPK membongkar kasus ini.
"Dalam pemeriksaan kemarin, FS telah memberikan keterangan dan keterangannya tentu sangat membantu KPK untuk mengungkap terkait dengan dugaan jual beli rumah yang berlokasi di wilayah Bandung Barat yang diduga sumber uangnya adalah terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK ini," pungkas Budi.
Diketahui, KPK telah resmi menahan pengusaha sekaligus bos PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas Erwin ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Menas Erwin di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, sekitar pukul 18.44 WIB, pada Rabu (23/9/2025) malam.
Dalam perkara perkata Hasbi Hasan ini, Menas Erwin disebut menyewa kamar hotel di Jakarta yang digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Kamar hotel tersebut juga digunakan Menas Erwin dan Hasbi Hasan mengurus pemenangan perkara di MA.
"Untuk WI, ini ada perkaranya sendiri yang sedang kita tangani. Jadi nanti kita jelaskan pada saat perkaranya WI. Jadi ini kan kalau yang sekarang MED nih. Baru yang membayar sewanya. Yang menggunakannya nanti ada perkaranya sendiri," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Asep berjanji akan menjelaskan konstruksi perkara TPPU pengurusan perkara di MA yang menjerat Windy Idol di waktu mendatang. Termasuk, kata dia, alasan mereka bertemu di hotel, siapa saja yang bertemu di hotel, dan berapa lama bertemu di hotel.
"Terkait tadi ada pertemuan kenapa pertemuan di hotel dan lain-lain. Siapa yang bertemu. Ya pertemuan yang dilakukan sama mereka juga kan sama MED, itu bisa saja di hotel itu, tetapi tidak lama ya setelah itu kan digunakan atau mungkin saja tidak setiap hari. Padahal sewanya sekian hari gitu kan, seperti itu. Nanti kita jelaskan dalam perkaranya saudara WI sendiri," ungkap Asep.
Dalam putusan Hasbi, disebutkan Menas Erwin membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Kamar tersebut lalu digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi dengan Windy Idol.
"Menimbang tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2025).
Hakim juga mengatakan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




