Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Panggil Lagi Gus Yaqut
Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Pemanggilan kembali terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan kembali dinilai dapat membantu mengungkap perkara yang dimaksud.
"Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).
"Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh. Baik dari rangkaian pengledahan, maupun nanti dari pemeriksaan para saksi," tambahnya.
Terkait kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di beberapa titik selama sepekan terakhir, mulai dari kantor biro perjalanan MT, Kementerian Agama dan rumah pihak terkait.
Rangkaian penggeledahan pun terus dilakukan guna mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. KPK pun akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
"Nantinya, tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," jelas Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




