ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 9 September 2025 | 17:14 WIB
CS
HH
Penulis: Chesa Andini Saputra | Editor: HP
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan (TVR Parlemen)

Jakarta, Beritasatu.com - Setelah lebih dari satu dekade berada di “zona abu-abu”, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menindaklanjuti salah satu tuntutan utama rakyat dalam gerakan 17+8 dengan memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kabar ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama menteri hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Hasan menegaskan, RUU Perampasan Aset kini sudah termasuk dalam daftar Prolegnas tahun ini.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri,” ungkap Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah digagas sejak 2009, tetapi pembahasannya tak kunjung rampung. Baru pada tahun ini, setelah gelombang demonstrasi dan desakan melalui gerakan 17+8, DPR menunjukkan langkah nyata.

Gerakan tersebut membawa 17 tuntutan untuk jangka pendek dan delapan tuntutan untuk jangka panjang, salah satunya percepatan pengesahan RUU ini.

Hasan menegaskan, inisiatif pengajuan RUU tersebut sepenuhnya berasal dari DPR.

“Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” katanya.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga menyetujui sejumlah usulan RUU lain untuk Prolegnas 2025-2029, di antaranya:

  1. RUU tentang Kawasan Industri
  2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
  3. RUU tentang Transportasi Online
  4. RUU Patriot Bon
  5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi
  7. RUU tentang Satu Data Indonesia
  8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
  9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia

Menteri Hukum, Supratman Andi yang juga pernah menjabat ketua baleg selama dua periode menyambut baik langkah DPR tersebut. Ia menegaskan, pemerintah setuju dengan inisiatif DPR untuk mendorong tiga RUU prioritas, termasuk Perampasan Aset.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas tahun 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset karena pemerintah sebenarnya sudah siap,” kata Supratman.

Ia juga menambahkan, dukungan pemerintah berlaku untuk RUU Kawasan Industri dan RUU Kamar Dagang Industri yang sama-sama telah masuk dalam Prolegnas 2025.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, harapan publik terhadap lahirnya regulasi kuat dalam pemberantasan korupsi semakin besar. Langkah ini menjadi sinyal bahwa DPR dan pemerintah mulai merespons serius desakan rakyat agar aset hasil kejahatan korupsi dapat disita demi kepentingan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon