Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan
Sabtu, 20 September 2025 | 13:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.
Meskipun begitu, pengawalan untuk kendaraan pejabat tetap dilakukan, tetapi penggunaannya kini tidak lagi mengutamakan sirene atau lampu strobo.
“Kami sedang melakukan evaluasi total terhadap penggunaan suara-suara seperti sirene dan strobo. Pengawalan tetap jalan, hanya saja kami imbau agar suara tersebut tidak dinyalakan apabila tidak benar-benar dibutuhkan,” ungkap Agus saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (20/99/2025) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan penggunaan sirene seharusnya dibatasi hanya untuk situasi tertentu yang memang bersifat darurat.
“Kalaupun digunakan, harus pada kondisi yang betul-betul memerlukan prioritas. Untuk saat ini, kami mengimbau agar sirene dan strobo tidak dipakai sembarangan,” jelasnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirene di jalan.
“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti, dan mari bersama-sama kita ciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” ujarnya.
Saat ini, Korlantas sedang menyusun kembali regulasi mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator agar tidak disalahgunakan.
Pengaturan penggunaan perangkat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang menyebutkan bahwa:
- Lampu isyarat biru dan sirene hanya boleh dipakai oleh kendaraan dinas milik Kepolisian Republik Indonesia.
- Lampu merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, iring-iringan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), serta kendaraan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana transportasi, pembersih fasilitas umum, mobil derek, dan kendaraan pengangkut barang tertentu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




