Korlantas Kandangkan 582 Truk Sumbu Tiga Selama Mudik Lebaran 2026
Senin, 13 April 2026 | 22:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah drastis dengan mengandangkan 582 kendaraan angkutan barang bersumbu tiga selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Penindakan tegas ini dilakukan menyusul pelanggaran aturan pembatasan operasional truk besar selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menegaskan, ratusan unit tersebut tidak hanya dikenai sanksi tilang, tetapi juga diamankan sementara. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum guna memastikan kelancaran lalu lintas di jalur-jalur krusial yang mengalami lonjakan volume kendaraan.
"Selama pelaksanaan operasi, kita menilang 582 kendaraan sumbu tiga, bahkan harus dikandangkan sementara," ujar Aries dalam rapat evaluasi angkutan Lebaran 2026 bersama Komisi V DPR RI, Senin (13/4/2026).
Aries menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, petugas di lapangan masih memberikan peringatan kepada pengemudi. Namun, memasuki hari kedua hingga periode puncak mudik, penegakan hukum secara tegas langsung diterapkan tanpa pengecualian.
Kebijakan mengandangkan truk ini sempat memicu perdebatan dan viral di media sosial. Meski demikian, Korlantas menilai tindakan tersebut sangat efektif dalam mencegah kemacetan parah di jalur darat, terutama di ruas tol dan arteri utama.
"Pada hari-hari penting, kami memang harus melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan sumbu tiga ini karena sangat membantu kelancaran transportasi darat," tambah Aries.
Di sisi lain, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai sanksi tilang belum memberikan efek jera bagi para pengusaha angkutan. Ia mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi yang jauh lebih berat bagi perusahaan yang terbukti membandel dan mengabaikan aturan pembatasan.
"Jangan cuma ditilang. Kalau cuma ditilang ya gampang, bayar selesai. Ini menyangkut kepentingan umum, keamanan, dan nyawa orang," tegas Lasarus.
Lasarus berpendapat bahwa sanksi denda seringkali tidak sebanding dengan keuntungan operasional yang didapat perusahaan, sehingga pelanggaran terus berulang. Ia mengusulkan pencabutan izin operasional sebagai sanksi administratif tertinggi agar memberikan peringatan keras bagi industri logistik di masa mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




