Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara, Ini Daftarnya
Senin, 6 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Pangkal Pinang, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung momen bersejarah penyerahan barang rampasan negara (BRN) hasil tambang ilegal kepada PT Timah Tbk. Acara tersebut berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Langkah ini menjadi simbol nyata upaya pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang timah ilegal di kawasan PT Timah, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo Subianto kepada wartawan.
Aset yang diserahkan mencakup enam unit smelter beserta sejumlah barang bernilai tinggi. Menurut Prabowo, total aset yang berhasil disita dan diserahkan ke negara diperkirakan mencapai Rp 6 hingga Rp 7 triliun. Nilai ini bahkan berpotensi meningkat karena belum memperhitungkan tanah jarang (rare earth/monasit) yang memiliki nilai ekonomi luar biasa.
“Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Monasit itu 1 ton bisa mencapai US$ 200.000, dan total yang ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 40.000 ton,” ungkapnya.
Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Bea Cukai atas langkah cepat mereka dalam mengamankan aset rampasan tambang ilegal tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam tanpa kompromi.
Berikut ini adalah daftar smelter yang diserahkan kepada PT Timah:
- PT Tinindo Internusa
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Venus Inti Perkasa
- PT Sariwiguna Bina Sentosa
- PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
Adapun barang rampasan negara untuk PT Timah adalah sebagai berikut:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
- 94,47 ton crude tin dalam 112 balok
- Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
- Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton)
- Satu unit mess karyawan
- 53 unit kendaraan
- 22 bidang tanah seluas total 238.848 m²
- 195 unit alat pertambangan
- Logam timah 680.687,6 kilogram
Selain barang fisik, pemerintah juga telah menyita dan menyetorkan uang hasil tambang ilegal di kawasan PT Timah ke kas negara. Nilainya mencapai Rp 202.701.078.370, ditambah mata uang asing US$ 3.156.053, JPY 53.036.000, SGD 524.501, EUR 765, KRW 100.000, dan AUD 1.840.
Penyerahan barang rampasan negara ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan rakyat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




