MK Tolak Gugatan Roy Suryo Dkk Soal Uji Materi KUHP dan UU ITE
Senin, 16 Maret 2026 | 18:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum atau pokok permohonan dinilai tidak jelas.
Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Perkara tersebut diputus bersamaan dengan dua perkara lainnya, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi dan amar putusan yang sama.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan MK tidak menemukan penjelasan dalam bagian alasan permohonan (posita) terkait petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang diajukan para pemohon.
Menurutnya, para pemohon tidak menjelaskan secara jelas alasan mengapa norma yang diuji hanya diminta untuk dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis, sementara subjek hukum lainnya tetap diberlakukan.
Selain itu, penafsiran norma yang dimohonkan tersebut berpotensi berlaku secara umum atau erga omnes jika dikabulkan oleh Mahkamah. Mahkamah juga menilai tidak terdapat argumentasi yang menjelaskan persoalan konstitusional dari norma yang diuji.
Argumentasi itu salah satunya terkait dampak terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis. Pada sisi lain, Mahkamah juga menilai perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 tidak lazim karena mengaitkan sejumlah norma menggunakan kata juncto.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut,” kata Suhartoyo.
Diketahui sebelumnya Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan, mengajukan uji materi terhadap KUHP dan UU ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Saat ini mereka berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Adapun pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




