Amnesty Kritik Wacana Menertibkan Pengkritik Pemerintah
Selasa, 17 Maret 2026 | 05:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Amnesty International Indonesia mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan “menertibkan” pengamat yang dianggap tidak patriotik dan tidak mendukung keberhasilan pemerintah. Amnerty menilai pernyataan tersebut berpotensi membahayakan kebebasan sipil dan ruang kritik di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pandangan yang menganggap kritik sebagai sesuatu yang harus ditertibkan merupakan cara berpikir yang keliru.
“Kami mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengancam ‘menertibkan’ pengkritik pemerintah karena dianggap tidak patriotik. Itu menunjukkan cara berpikir yang salah seolah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan,” kata Usman dalam pernyataan tertulis, Senin (16/3/2026).
Menurut Amnesty, sikap antikritik seperti itu berpotensi mencederai kebebasan berpendapat yang merupakan hak dasar warga negara. Apalagi jika kritik masyarakat dipantau menggunakan instrumen intelijen negara.
Usman menegaskan lembaga intelijen seharusnya fokus pada deteksi dini ancaman terhadap keamanan nasional, bukan memantau pengamat atau kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur fungsi intelijen untuk memberikan peringatan dini terkait ancaman keamanan nasional kepada presiden. “Intelijen bukan alat untuk memantau pengamat ataupun masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.
Amnesty juga meminta presiden menunjukkan empati kepada para pengkritik yang mengalami intimidasi dan kekerasan, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
Usman menilai pemerintah perlu memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar pelaku kekerasan segera ditangkap. Hingga hari keempat setelah kejadian, kepolisian disebut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Presiden, DPR, dan masyarakat perlu memberikan dukungan agar kepolisian segera menangkap pelaku,” katanya.
Amnesty juga menilai pelabelan pengkritik sebagai “tidak patriotik” atau “antek asing” berbahaya karena dapat memicu represi terhadap masyarakat sipil. Narasi tersebut, menurut mereka, mengingatkan pada praktik pembungkaman pada masa Orde Baru.
Pada masa itu, penguasa pernah menggunakan retorika “menertibkan” media dan kritik publik dengan dalih menjaga konstitusi.
Menurut Amnesty, penggunaan diksi “tertibkan” berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Hak tersebut juga dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Amnesty juga menyoroti pernyataan bernada ancaman tersebut muncul di tengah meningkatnya kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil.
Beberapa jam sebelum pernyataan presiden, pada Kamis (12/3/2026) tengah malam, Andrie Yunus dilaporkan menjadi korban serangan air keras oleh orang tak dikenal. Serangan tersebut diduga menggunakan zat kimia asam kuat yang diarahkan ke wajah dan tubuh korban.
Akibat kejadian itu, Andrie dilaporkan mengalami luka berat, termasuk kerusakan mata kanan tingkat berat (grade III) serta luka bakar sekitar 24% pada wajah, tubuh bagian kanan, dan kedua tangan.
Dalam situasi yang rentan tersebut, Amnesty menilai retorika keras dari pemimpin negara berpotensi disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk melakukan represi terhadap pembela HAM dan warga yang menyampaikan kritik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) menyatakan akan menertibkan pengamat yang dinilai tidak menyukai keberhasilan pemerintah dan tidak bersikap patriotik. Presiden juga menyebut telah mengantongi data intelijen terkait sejumlah pengamat yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk mengetahui motif dan pihak yang mendukung kritik tersebut.
Pernyataan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kondisi perekonomian nasional berada dalam keadaan baik. Ia juga menyarankan agar presiden tidak terlalu khawatir terhadap analisis para pengamat di media sosial yang menilai ekonomi Indonesia sedang memburuk.
Amnesty menegaskan pemerintah harus memastikan ruang aman bagi kebebasan sipil serta menghentikan retorika yang berpotensi memicu intimidasi terhadap masyarakat. “Negara ini tidak dibangun di atas ancaman dan pembungkaman, melainkan di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk berpendapat,” pungkas Usman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




