Endriartono: Kejaksaan Tak Punya Itikad Baik
Kamis, 14 Oktober 2010 | 08:55 WIB
Pemeriksaan tambahan berkas perkara Bibit-Chandra diperlukan, justru untuk menyelamatkan Kejaksaan Agung.
Tim pembela Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dan Tim 8 tidak bisa memaksa kejaksaan melakukan pemeriksaan tambahan dalam perkara yang menjerat Bibit dan Chandra.
"Go ahead. Itu hak jaksa. Kami hanya menawarkan win-win solution. Menurut kami dengan pemeriksaan tambahan tidak ada yang harus tercoreng mukanya," kata Endriartono Sutarto, Penasehat Tim Pembela Bibit-Chandra kepada wartawan beritasatu.
Pernyataan itu disampaikan Endriartono menanggapi keengganan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap berkas perkara Bibit-Chandra seperti yang diusulkan Tim 8. Menurut Pejabat Pelaksana Tuga Jaksa Agung, Darmono, berkas perkara Bibit-Chandra sudah P-21 atau lengkap, sedangkan pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Menurut Endriartono, usulan Tim 8 dan pembela Bibit-Chandra yang menginginkan agar Kejaksaan Agung mengambil langkah pemeriksaan tambahan didasari oleh fakta-fakta baru yang menunjukkan, kasus Bibit-Chandra adalah rekayasa. Pemeriksaan itu juga diperlukan, justru untuk menyelamatkan muka kejaksaan.
"Langsung ke pengadilan akan membuat citra buruk kejaksaan. Jika di persidangan ternyata tidak ditemukan bukti, Kejaksaan Agung akan tercoreng," kata Endriarto.
Endriarto membenarkan putusan Pengadilan Tipikor memang belum berkekuatan tetap, akan tetapi ada fakta-fakta lain yang bisa dijadikan bahan untuk mengeluarkan SKPP baru. Salah satunya adalah tidak adanya bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ary Muladi.
"Tuduhan yang selama ini ditujukan kepada Bibit dan Chandra tidak jelas terbukti. Ini proses cut off. Nanti ke depan bisa muncul pertanyaan. Lagipula prosesnya panjang, harus konsultasi dengan DPR," kata Endriarto.
Menurut Endriartono, sejak awal Kejaksaan Agung memang tidak memunyai itikad baik untuk menyelesaikan kasus Bibit-Chandra sesuai amanat presiden melalui rekomendasi Tim 8. Dulu, kata Endriarto, presiden meminta kasus ini untuk diselesaikan di luar pengadilan karena Tim 8 melihat tidak cukup bukti.
Langkah kejaksaan yang tidak mengindahkan amanat presiden dan mengeluarkan SKPP dengan alasan yang tidak dikenal oleh sistem hukum di Indonesia, yaitu alasan sosiologis menjadi celah untuk dipraperadilkan oleh Anggodo Widjojo dan kemudian dimenangkan oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




