Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri memastikan akan menindaklanjuti laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Bogor, Jawa Barat. Salah satu terlapor dalam kasus ini adalah Rizieq Syihab.
“Sedang ditangani, PTPN VIII melaporkannya ke Bareskrim, tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kewajiban Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana (dalam laporan itu),” kata Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Senin (25/1/2021).
Jenderal bintang satu itu juga menjelaskan jika sejauh ini belum ada saksi, apalagi terlapor, yang diperiksa. “Belum (diperiksa), masih diproses, tentunya penyidik akan mempelajari semuanya dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” sambung Rusdi.
Laporan PTPN VIII terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Sebelum membawa urusan ini ke kantor polisi, pihak PTPN VIII telah mengirim surat somasi kepada pengelola pesantren yang terletak di lereng Gunung Gede-Pangrango itu pada 18 Desember 2020 lalu.
PTPN VIII mendasari somasinya bila lahan yang kini dijadikan pesantren merupakan areal milik perusahaannya berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
BACA JUGA
Di sisi lain, Rizieq memang mengakui bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII. Namun lahan itu telah digarap masyarakat selama 30 tahun dan selama itu pula PTPN VIII menurutnya tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.
Maka, mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Rizieq mengatakam masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya. Lahan itu juga ia beli dari petani. Dokumen pembelian pun sudah ditandatangani dan dilaporkan ke RT hingga gubernur.
Sumber: BeritaSatu.com