ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mabes Polri: Benar Ustaz Maaher Meninggal

Senin, 8 Februari 2021 | 22:02 WIB
FA
WM
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WM
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Beritasatu.com/Farouk Arnaz)

Jakarta, Beritasatu.com — Mabes Polri membenarkan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim, Senin (8/2/21).

Namun polisi belum menjelaskan penyebab kematian Maaher yang ditangkap 3 Desember 2020 di Bogor itu.

"Benar meninggal," kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan Saat dihubungi Beritasatu.com, Senin malam.

Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

ADVERTISEMENT

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Ustaz Maaher dijerat pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon