Selektif Gunakan UU ITE, Polri: Restorative Justice
Rabu, 17 Februari 2021 | 20:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tak hanya selektif dalam mengenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polri juga akan mengambil langkah lain apabila ada kasus-kasus sejenis.
"Kita akan selektif dan upayakan restorative justice dalam penyelasaian perkara yang terkait ITE," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (17/2/2021).
Retorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri—tanpa proses pidana di pengadilan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta agar penerapan UU ITE dilakukan secara selektif, sehingga memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Jokowi mengatakan, ada kesan UU ITE hanya keras terhadap kelompok tertentu, tapi tidak dengan kelompok lainnya.
Salah satu kasus terkait UU ITE yang diproses Polri adalah kasus Permadi Arya alias Abu Janda. Polri meminta publik menunggu perkembangan kasus terkait cuitan "Islam Arogan" dan "Evolusi" itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




