MA Diminta Keluarkan Peraturan Terkait Makna Penghinaan di UU ITE
Kamis, 18 Februari 2021 | 19:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Guna menghindari adanya multi-interpretasi dan stigma adanya kriminalisasi kebebasan berekspresi di UU ITE, sebaiknya dilakukan tinjauan atas makna penghinaan. Semua perlu dilakukan agar UU ITE tidak terkesan sebagai sarana regulasi terhadap pembatasan kebebasan berekspresi. Hal tersebut diutarakan oleh Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji.
"Dalam doktrin, diberikan batasan yang sangat jelas, sehingga tidak menimbulkan multi-interpretasi yang berkelebihan. Batasan-batasan masih dalam tingkatan kewajaran," kata Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Selain itu, menurutnya, untuk menghindari adanya pelaksanaan hukuman yang berlebihan di dalam menginterpretasikan makna penghinaan di dalam UU ITE, maka bisa saja Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Perma. Nantinya Perma tersebut bisa dijadikan pedoman para hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terduga pelanggar UU ITE.
Apalagi di dalam UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, memang MA memiliki kewenangan menerbitkan peraturan dalam rangka menyelenggarakan prosesual judisial yang lebih baik.
"Bisa saja MA dengan kewenangan legislatifnya menerbitkan Perma berupa panduan untuk memberikan ukuran obyektif terhadap pemahaman makna penghinaan yang berdampak pencemaran nama baik seseorang. Sehingga ada uniformitas atau keseragaman dalam menangani delik penghinaan melalui sarana ITE tersebut," ujarnya.
Dirinya mengingatkan, keseragaman pengaturan tersebut juga diperlukan agar terhindar dari polemik antara penistaan atau penghinaan dengan jaminan kebebasan berpendapat. Walaupun harus pula diakui bahwa kebebasan berpendapat tidak ada yang berarti bebas absolut. Kebebasan itu ada batasannya, yaitu hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




