MA Lantik 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031
Rabu, 25 Maret 2026 | 16:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) resmi melantik tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 dalam upacara pengambilan sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pelantikan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Dengan pelantikan ini, jajaran Dewan Komisioner OJK akan menjalankan tugas untuk masa jabatan 2026–2031.
Dalam prosesi tersebut, Sunarto menanyakan kesediaan para anggota untuk mengucapkan sumpah jabatan. “Bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama masing-masing?” ujar Sunarto.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh ketujuh anggota Dewan Komisioner OJK dengan, “Bersedia.”
Adapun ketujuh anggota yang dilantik yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai ketua dewan komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua dewan komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi dilantik sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; Dicky Kartikoyono sebagai kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen; serta Adi Budiarso sebagai kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Dua anggota ex-officio juga turut dilantik, yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas Djiwandono dari Bank Indonesia. Ke depan, jajaran dewan komisioner OJK baru diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




