ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Plt Gubernur: Mari Kita Doakan Beliau

Senin, 1 Maret 2021 | 20:08 WIB
I
CP
Penulis: Irfandi | Editor: PAAT
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari WIB.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari WIB. (Antara)

Makassar, Beritasatu.com - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengajak jajaran Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulsel mendoakan Nurdin Abdullah. Diketahui, gubernur Sulsel nonaktif tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita empati dengan apa yang terjadi. Mari kita doakan yang terbaik untuk beliau," ujar Sudirman di ruang rapat pimpinan kantor gubernur, Makassar, Sulsel, Senin (1/3/2021).

Sudirman menginstruksikan jajaran Pemprov Sulsel agar fokus bekerja dan menjaga profesionalitas sebagai pejabat negara. Sudirman pun mengaku kaget dengan kejadian beberapa hari terakhir ini. Salah satunya kasus hukum yang menyeret Nurdin.

"Semua orang punya aib. Tidak ada yang sempurna, pasti kita pernah melakukan kesalahan atau kekhilafan. Kita harus selalu mengingatkan dan banyak berdoa," imbuh Sudirman.

ADVERTISEMENT

Sudirman pun mengimbau para jajaran Pemprov Sulsel untuk tidak menyebarkan gosip atau berspekulasi terkait persoalan yang menimpa Nurdin.

"Saya inginkan, tidak ada pelayanan atau pekerjaaan yang terhambat. Roda pemerintahan harus berjalan," tegas Sudirman.

Sudirman meyakinkan jika program yang dicanangkan bersama Nurdin akan tetap dijalankan.

"Visi misi kita sama beliau (Nurdin) sama. Mari kita bekerja bersama, berdoa, dan mendukung. Saya selalu terbuka," imbuhnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon