Pakar: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan
Selasa, 16 Maret 2021 | 18:12 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali menguat. Pakar politik pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Abdul Gaffar Karim menyebutkan masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.
"Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan," katanya, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan, dalam dunia demokrasi moderen telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja. Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.
Oleh sebab itu dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin. Misalnya melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.
"Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat," jelasnya, Selasa (16/3/2021).
Abdul Gafar menyampaikan ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dankepal daerah maksimal dua kali.
Sementara itu, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. Kendati demikian, pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama. Sebagai contoh, penguasa aktif diharapkan tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. Meski hal itu tidak dilarang/dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik.
"Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi moderen," papar dosen Fisipol UGM ini.
Apabila masa jabatan persiden 3 periode benar-benar diwujudkan, Abdul Gaffar Karim menyebutkan akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sebab semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu menjadikan kekuasan menjadi lebih absolut.
"Kalau sampai 3 kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial," urainya.
Kondisi ini menjadi pantangan yang dihindari. Mencegah adanya orang atau kekuatan politik yang ditangannya dengan sumber daya yang berlebihan.
"Yang dikhawatirkan dari tiga periode ini bisa munculkan orang dengan resources yang menumpuk," imbuhnya.
Selain melanggar pembatasan kekuasaan, masa jabatan presiden tiga periode, kata Abdul Gaffar Karim, akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.
Sementara pakar hukum tata negara Andy Omara mengatakan tidak mungkin jabatan presiden tiga periode. Sebab dalam Pasal 7 UUD 1945 telah diatur masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
"Kalau dipilih tiga periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah Pasal 7 UUD (1945)," terangnya.
Untuk mengubah UUD 1945, kata Andy, bukanlah hal yang tidak memungkinkan. Amendemen UUD 1045 bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD 1945.
"Bukanya tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD, tetapi tidak mudah dengan peta politik saat ini," terangnya.
Ia menjelaskan, semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan yang dulunya presiden bisa dipilih berkali-kali sudah dibatasi oleh Pasal 7 yang baru. Sebelumnya, dalam UUD lama disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih. Hal itu dapat dimaknai jika telah terpilih bisa dipilih kembali hingga berkali-kali karena tidak adanya pembatasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat.
Namun setelah melalui amendemen Pasal 7 pada tahun 1999, disebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.
"Semangat perubahan untuk membatasi yang dulu bisa dipilih berkali-kali, dengan Pasal 7 yang baru ini sudah tidak mungkin karena sudah dikunci oleh Pasal 7 ini," tegas Andy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




