ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Memuat Poin Multitafsir

Sabtu, 8 Mei 2021 | 19:48 WIB
NW
B
Penulis: Natasia Christy Wahyuni | Editor: B1
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah yang baru dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) memuat dua poin yang multitafsir dan kontradiktif, yaitu poin ke-3 dan poin ke-5.

"Jadi memang muncul persepsi SKB ini dibuat terburu-buru dan terkesan reaksioner," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (8/5/2021).

Poin ke-3 tertulis sebagai berikut: "Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu."

Menurut Satriwan, poin ke-3 itu membingungkan dan membatasi kewenangan khususnya bagi guru pendidikan agama dalam proses pembelajaran di kelas. Hal itu mengingat UU Guru dan Dosen memberikan kewenangan kepada guru dalam proses pembelajaran dan penilaian bagi siswa.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana jika guru agama mengimbau siswanya yang seagama untuk memakai atribut keagamaan? Sebab penggunaan atribut keagamaan siswa masuk ke dalam struktur dan materi kurikulum pelajaran agama. Jadi membingungkan guru agama, di satu sisi ada dalam kurikulum, di sisi lain SKB melarangnya. Jadi aturannya saling bertolak-belakang," kata Satriwan.

Dia menambahkan poin ke-5 huruf (d) kontradiktif dengan kewajiban negara membiayai proses pendidikan di sekolah melalui skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam aturan SKB 3 Menteri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru mengancam akan memberikan sanksi melalui dana BOS bagi sekolah yang melanggar SKB.

"Tentu lagi-lagi yang menjadi korban adalah siswa. Bahkan siswa mendapatkan kerugian 2 kali lipat. Pertama, mendapatkan perlakukan intoleran terkait seragam. Kedua, siswa tidak mendapatkan skema bantuan dana BOS," ujar Satriwan.

Satriwan mengatakan dana BOS adalah hak siswa sesuai perintah undang-undang. Menurutnya, ancaman sanksi pelanggaran SKB seharusnya bukan melalui ancaman pemotongan dana BOS, melainkan hal lainnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi SBB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon