PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Tanggapan Epidemiolog
Selasa, 20 Juli 2021 | 21:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perlu diperpanjang mengingat angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
"Hari ini saja ada kenaikan kasus terkonfirmasi positif mencapai 38.325 kasus dan kasus aktif mencapai 550.192, baik yang bergejala ringan, sedang, maupun berat," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.
Menurut Tri, di antara masyarakat yang kini menjalani isolasi mandiri, banyak juga yang harus menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit.
Meski angka keterisian tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) sudah mulai menurun, kata Tri, namun masih ada rumah sakit yang penuh karena merawat pasien Covid-19 yang harus menjalani perawatan.
"Yang sedang sakit banyak, kalau PPKM Darurat tidak dilanjutkan, sama saja mengancam keselamatan masyarakat," katanya.
Tri khawatir jika PPKM Darurat tidak diperpanjang, maka kasus baru juga tidak dapat dikendalikan.
"Saya tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut PPKM Darurat tidak efektif. Saat ini yang terpenting adalah menyelamatkan masyarakat," katanya.
Dia meminta partisipasi masyarakat jika PPKM Darurat diperpanjang, sebab partisipasi aktif seluruh komponen bangsa amat diperlukan.
"PPKM ini tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat. Sudah bukan waktunya mengedepankan kepentingan masing-masing," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7). Pemerintah membuka peluang melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan tindak lanjut PPKM darurat, di Jakarta, Selasa malam. Presiden menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," jelas Jokowi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




