ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ombudsman Minta Presiden Ambil Alih Pengalihan Status Pegawai KPK

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:59 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ombudsman.
Ombudsman. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengambilalihan ini perlu dilakukan Presiden jika Pimpinan dan Sekjen KPK mengabaikan atau tidak melakukan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen TWK pegawai KPK.

"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada Presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, Presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi Presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada Presiden kami sarankan take over kewenangan," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

Presiden juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," paparnya.

Ombudsman menyampaikan terdapat empat tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK atas temuan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan hingga penetapan hasil TWK pegawai lembaga antikorupsi.

Pertama, pimpinan dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

"Pimpinan KPK dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah," kata Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Tindakan korektif kedua yakni hasil asesmen TWK tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," katanya.

Tak hanya kepada pimpinan dan Sekjen KPK, Ombudsman juga menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Kepala BKN. Dikatakan, BKN sudah sepatutnya menelaah aturan serta mekanisme dan instrumen lainnya dalam pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Hal ini lantaran hingga kini tidak ada aturan mengenai tata cara pengalihan status pegawai lembaga non-struktural menjadi ASN. Padahal, selain KPK, terdapat sejumlah lembaga negara non-struktural lainnya yang mengangkat pegawai sendiri.

"Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun Peta Jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

NASIONAL
Kemenaker Tegaskan Pengawasan THR Tetap Berjalan

Kemenaker Tegaskan Pengawasan THR Tetap Berjalan

EKONOMI
Ini Susunan 9 Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031

Ini Susunan 9 Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031

NASIONAL
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Cegah 1.524 Korban TPPO

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Cegah 1.524 Korban TPPO

BANTEN
Duh! Insentif 2.047 Nakes Pejuang Covid-19 di Semarang Belum Dibayar

Duh! Insentif 2.047 Nakes Pejuang Covid-19 di Semarang Belum Dibayar

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon