ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dana Sisminbakum mengalir ke Singapura

Jumat, 24 Desember 2010 | 10:05 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (ist)

Aktor intelektual kasus Sisminbakum tak terjangkau hukum.

Sebagian dana yang dipungut dari penggunaan Sisminbakum di Departemen Kehakiman [Kementerian Hukum dan HAM] diduga mengalir ke sebuah rekening yang ada di Singapura.

"Ada uang dari [rekening PT Sarana Rekatama Dinamika] Bank Danamon yang mengalir ke Singapura. Itu bagian dari dana yang 90 persen, " kata Anggota Komisi III DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin, hari ini, di Jakarta.
 
Dijelaskan oleh Didi, dana yang mengalir ke sebuah rekening di Singapura itu harus dilacak untuk mengetahui, apakah hanya mengalir ke rekening ke PT Sarana Rekatama Dinamika atau juga ada pihak-pihak lain yang diuntungkan dari pungutan Sisminbakum. "Itu pernah diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy," kata ketua DPP Partai Demokrat, Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum itu.
 
Didi karena itu meminta Kejaksaan Agung menggandeng PPATK untuk mengusut aliran dana yang mengalir ke Singapura itu, agar PPATK bisa bekerja sama dengan PPATK Singapura.
 
Sisminbakum dimulai tahun 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman memulai sistem online untuk pengesahan akta. Namun inovasi itu justru menuai masalah karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke pihak swasta, koperasi, dan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 
Kasus ini mulai terbongkar pertengahan 2008 ketika Kejaksaan Agung menemukan keganjilan dalam proses Sisminbakum. Selain biaya resmi Rp 200 ribu per akta, sistem ini ternyata juga mengenakan biaya pemesanan Rp 350 ribu dan biaya pembangunan Rp 1 juta. Dananya disetorkan ke rekening PT Sarana di Bank Danamon. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 378 miliar.
 
Sejumlah nama kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Direktur PT Sarana, Yohanes Woworuntu yang divonis lima tahun, tiga mantan pejabat di kementerian itu juga divonis penjara. Mereka adalah eks dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita; Samsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.
 
Belakangan Hartono Tanoesoedibjo dan eks menteri kehakiman, Yusril Ihza Mahendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Hartono adalah pemilik PT Sarana dan kakak dari Bos MNC, Hary Tanoesoedibjo.
 
Pekan lalu, Mahkamah Agung membebaskan Romli dari semua hukuman, tapi tidak mengabulkan kasasi Samsudin.
Diskriminasi
Didi juga menilai terjadi diskriminasi dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum karena hanya menjerat pelaku kecil. "Dalam kasus Sisminbakum ada pihak lain yang belum terjangkau hukum," katanya.

Didi enggan mengungkap siapa yang disebutnya pihak lain yang tak terjangkau hukum. Dia hanya mengatakan, pihak yang tidak terjangkau hukum itu adalah aktor intelektual besar. "Fakta dan bukti sudah kuat, namun untuk lebih memperkuat bisa dengan cara penelusuran aliran dana yang ada," katanya.

Menurut Didi, Kejaksaan Agung tentu tak boleh tebang pilih. "Kasus [Sisminbakum] ini menjadi pertaruhan citra kejaksaan dengan nakhoda barunya," kata Didi.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Data Pegawai BUMN hingga Dokter Penerima Bansos Perlu Diverifikasi

Data Pegawai BUMN hingga Dokter Penerima Bansos Perlu Diverifikasi

EKONOMI
PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif demi Cegah Kejahatan Keuangan

PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif demi Cegah Kejahatan Keuangan

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon