ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 3 Februari 2022 | 15:14 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Adam Deni.
Adam Deni. (Instagram)

Jakarta, Beritasatu.com - Penggiat media sosial, Adam Deni akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Adam Deni diketahui ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.

"Siang ini kami dari kuasanya saudara AD (Adam Deni) datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi, kuasa hukum Adam Deni di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Adam Deni Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Susandi menjadikan pandemi Covid-19 yang sebagai alasan untuk mengajukan penangguhan penahanan Adam Deni. Menurutnya, pihak keluarga Adam Deni khawatir dengan terus meningkatnya kasus Covid-19.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," katanya.

Dikatakan, pihak yang menjadi penjamin agar penangguhan penahanan ini dikabulkan adalah ibu dari Adam Deni sendiri. 

"Penjamin ibunda beliau sendiri," katanya.

Terkait kasus ilegal akses yang menjerat Adam Deni, Susandi mengaku akan berupaya menempuh jalur mediasi terhadap pihak pelapor. Susandi berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor. Iya betul (keadilan restoratif)," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni Terkait Ilegal Akses

Diberitakan, Adam Deni ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022). Penggiat media sosial itu terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.

"Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1), 32 ayat (2) dan 32 ayat (3) Undang-Undang ITE.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon