Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Belum Diterima Polri
Jumat, 4 Februari 2022 | 17:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Surat penangguhan penahanan penggiat media sosial Adam Deni belum diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Terkait surat penangguhan penahanan saudara AD sampai saat ini penyidik belum menerima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Di sisi lain, Ramadhan mengatakan, hingga saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan Adam Deni.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni Terkait Ilegal Akses
Sebelumnya, Adam Deni akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Adam Deni ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.
"Siang ini kami dari kuasanya saudara AD (Adam Deni) datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi, kuasa hukum Adam Deni di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Susandi menjadikan pandemi Covid-19 yang sebagai alasan untuk mengajukan penangguhan penahanan Adam Deni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




