Kewenangan Kompolnas direvisi
Jumat, 4 Februari 2011 | 09:45 WIB
Kinerja komisi pengawas kepolisian dianggap kurang bergigi.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional Djoko Suyanto mengakui kewenangan komisinya kurang bergigi layaknya macan ompong.
Ketentuan mengenai kewenangan Kompolnas karena itu bakal menjadi sorotan utama revisi Peraturan presiden Nomor 17 Tahun 2005.
"Ketentuan soal kewenangan itu salah satu revisi dari perpres 17 yang lama. Jadi salah satu, karena masukkan dari masyarakat," kata Djoko di kantor kepresidenan, di Jakarta, hari ini.
Djoko yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam itu mengatakan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada jajaran kepolisian kurang memberikan kekuatan pada anggota Kompolnas.
"Saya kan ketua Kompolnas juga, merasa bahwa fungsi pengawasan kompolnas kepada kepolisian masih belum tajam," kata dia tanpa menjelaskan kewenangan yang bakal direvisi dalam perpres itu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang melakukan finalisasi revisi Perpres nomor 17 tahun 2005 tentang Kompolnas. Revisi ini ditujukan agar kinerja pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan dengan baik, sehingga mendukung reformasi di tubuh Polri.
Berbarengan dengan revisi perpres Kompolnas, juga dilakukan revisi Perpres Nomor 18 tentang Komisi Kejaksaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




