Pria Bunuh 2 Begal, Kriminolog: Pembelaan Terpaksa Tak Perlu Putusan Pengadilan
Sabtu, 16 April 2022 | 16:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono, mengatakan, pemenuhan Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang Pembelaan Terpaksa, dapat dilakukan tanpa harus menunggu tuntutan jaksa ataupun putusan hakim di pengadilan.
Saat dilakukan proses penyelidikan maupun penyidikan di tingkat Kepolisian berdasarkan bukti awal, sudah dapat ditentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.
Baca Juga: Bunuh 2 Begal Karena Bela Diri, Amaq Sinta: Saya Ingin Bebas
"Menurut doktrin ilmu hukum, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bukti-bukti awal yang ditemukan sudah dapat digunakan untuk menentukan, apakah ada tindak pidana atau tidak. Tidak perlu menunggu proses penuntutan oleh jaksa maupun putusan hakim," ujar Leopold Sudaryono, Sabtu (16/4/2022).
Hal ini, berbeda dengan penjelasan Kapolres Lombok Tengah bahwa alasan penghapus pidana (noodweer) yaitu membela diri adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




