ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pria Bunuh 2 Begal, Kriminolog: Pembelaan Terpaksa Tak Perlu Putusan Pengadilan

Sabtu, 16 April 2022 | 16:03 WIB
MN
YD
Penulis: Mikael Niman | Editor: YUD
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono, mengatakan, pemenuhan Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang Pembelaan Terpaksa, dapat dilakukan tanpa harus menunggu tuntutan jaksa ataupun putusan hakim di pengadilan.

Saat dilakukan proses penyelidikan maupun penyidikan di tingkat Kepolisian berdasarkan bukti awal, sudah dapat ditentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.

Baca Juga: Bunuh 2 Begal Karena Bela Diri, Amaq Sinta: Saya Ingin Bebas

"Menurut doktrin ilmu hukum, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bukti-bukti awal yang ditemukan sudah dapat digunakan untuk menentukan, apakah ada tindak pidana atau tidak. Tidak perlu menunggu proses penuntutan oleh jaksa maupun putusan hakim," ujar Leopold Sudaryono, Sabtu (16/4/2022).

ADVERTISEMENT

Hal ini, berbeda dengan penjelasan Kapolres Lombok Tengah bahwa alasan penghapus pidana (noodweer) yaitu membela diri adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PON Bela Diri 2025 Diikuti 2.656 Atlet, KONI: Ini Sejarah Multi Event

PON Bela Diri 2025 Diikuti 2.656 Atlet, KONI: Ini Sejarah Multi Event

SPORT
2.656 Atlet Siap Bertarung pada PON Bela Diri 2025 di Kudus

2.656 Atlet Siap Bertarung pada PON Bela Diri 2025 di Kudus

SPORT
10 Cabang Siap Tarung pada PON Bela Diri 2025 di Kudus

10 Cabang Siap Tarung pada PON Bela Diri 2025 di Kudus

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon