RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya
Minggu, 5 Juni 2022 | 13:14 WIB
Penerbitan SIM
Tulus juga mengingatkan bahwa faktor penerbitan SIM yang luput dari pengawasan bisa berdampak pada angka kecelakaan selain karena faktor infrastuktur jalan hingga kendaraan. Pihaknya menengarahi bahwa penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan.
"Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali. Idealnya, proses SIM ini tidak 100% menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan atau penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," jelas dia.
Kepolisian, lanjut dia, tidak serta merta lepas sepenuhnya soal penerbitan SIM. Namun mereka bisa terlibat dalam proses penegakan hukumnya. Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada Kemenhub sehingga ada balance dan akuntabilitas.
Baca Juga: Tiga Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ Diuji Publik
Tulus menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas. Karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan dan perlindungan konsumen masuk dalam draf RUU LLAJ.
Selain itu, Tulus mengatakan, Komisi V perlu memperhatikan jumlah kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. Menurut dia, keberadaan atau kepemilikan kendaraan roda dua di Indonesia merupakan fenomenanya yang sangat mengkhawatirkan.
"Ironisnya hal itu kadang-kadang tidak menjadi perhatian. Keberadaannya lebih dilihat karena faktor aksesibilitas," ungkap dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




