ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya

Minggu, 5 Juni 2022 | 13:14 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi kendaraan di tol.
Ilustrasi kendaraan di tol. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, YLKI mengusulkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan tersebut ditujukan kepada Komisi V DPR yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan dan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). "Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Belum Bisa Bahas RUU LLAJ

Tulus mengungkapkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. YLKI menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

ADVERTISEMENT

"Dengan peralihan ke pembelian BBM, akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM dan secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," tandas dia.

Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai standar. Terkait hal itu, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya, lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

"Angkutan jalan perlu disinergikan dengan tata ruang, karena itu tidak terpisahkan antara angkutan jalan dengan tata ruang. Jadi bukan hanya di Kementerian Perhubungan tapi juga disinergikan dengan PUPR misalnya," jelas Tulus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

YLKI-Pertamina Pastikan Layanan BBM Andal Selama Libur Nataru

YLKI-Pertamina Pastikan Layanan BBM Andal Selama Libur Nataru

EKONOMI
YLKI Desak Pemerintah Bongkar Mafia Pangan

YLKI Desak Pemerintah Bongkar Mafia Pangan

NASIONAL
Temukan Beras Oplosan, YLKI: Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

Temukan Beras Oplosan, YLKI: Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

EKONOMI
YLKI Dorong Pemerintah Tindak Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun

YLKI Dorong Pemerintah Tindak Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun

EKONOMI
YLKI Minta Pemprov Jakarta Adil Layani Konsumen Disabilitas

YLKI Minta Pemprov Jakarta Adil Layani Konsumen Disabilitas

JAKARTA
Visa Haji Furada Tak Terbit, YLKI: Calon Jemaah Wajib Dapat Refund

Visa Haji Furada Tak Terbit, YLKI: Calon Jemaah Wajib Dapat Refund

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon