YLKI Dorong Pemerintah Tindak Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun
Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar segera menindak tegas praktik curang dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, nilai kerugian akibat beras yang tidak sesuai standar mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
"YLKI meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha di sektor perberasan yang merugikan konsumen hingga hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya," ujar Niti dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).
Ia menekankan, pelaku usaha yang memperdagangkan beras tanpa memenuhi standar mutu berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Niti menilai bahwa tindakan pelaku usaha yang menjual beras di bawah standar dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kualitas beras di pasaran. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya transparansi terhadap kualitas dan kuantitas beras yang dijual.
Sebagai langkah lanjutan, YLKI juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang atau merevisi UU Perlindungan Konsumen, serta melengkapi regulasi dengan sanksi yang lebih ketat terhadap praktik kecurangan pada komoditas esensial, terutama bahan pangan.
"Konsumen berhak mendapatkan produk pangan yang berkualitas, harga wajar, dan distribusi yang lancar agar kebutuhan pokok tetap terjamin," tegas Niti.
YLKI juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan khusus untuk menampung keluhan masyarakat terkait kualitas dan distribusi beras yang tidak sesuai standar. Laporan yang masuk akan dikompilasi dan disampaikan kepada pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6/20225) mengungkapkan, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang dalam perdagangan beras mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah melakukan investigasi gabungan atas mutu dan harga beras di pasar. Hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak sesuai volume, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta tidak terdaftar dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa produk beras tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras.
YLKI menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran beras guna menjamin mutu dan mencegah terulangnya praktik curang yang merugikan masyarakat luas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




