YLKI Minta Pemprov Jakarta Adil Layani Konsumen Disabilitas
Senin, 23 Juni 2025 | 03:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, seluruh konsumen, termasuk penyandang disabilitas, berhak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari pelaku usaha maupun pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya pada Minggu (22/6/2025), seiring dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. “Konsumen berhak atas pelayanan yang adil, termasuk kehadiran fasilitas khusus bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” kata Niti.
YLKI mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta agar menjadikan Ibu Kota sebagai kota yang ramah konsumen disabilitas, dengan menyediakan fasilitas publik yang aman, nyaman, dan inklusif. Ini termasuk aksesibilitas di transportasi umum, fasilitas kesehatan, hingga sarana publik lainnya.
“Konsumen disabilitas harus mendapatkan haknya saat mengakses layanan publik. Ini tanggung jawab bersama,” tegas Niti.
YLKI juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurut dia, perda tersebut tak boleh sekadar menjadi aturan di atas kertas.
“Contohnya halte-halte Transjakarta yang masih belum ramah bagi disabilitas. Begitu juga ketersediaan informasi yang mudah dipahami masih sangat minim,” katanya.
YLKI menyebut hal-hal tersebut sebagai hak fundamental yang wajib dipenuhi, bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, melainkan bagian dari keadilan sosial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




