RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya
Minggu, 5 Juni 2022 | 13:14 WIB
Padahal, kata Tulus, dampak banyaknya kendaraan roda dua adalah tingginya angka kecelakaan di Indonesia. YLKI memberikan perhatian serius, khususnya di kota-kota besar di Indonesia. Bukan hanya kecelakaan, tetapi juga menyangkut angka kemacetan, polusi atau pencemaran udara sampai tingginya konsumsi BBM.
"Makanya ketika pemerintah akan menaikkan BBM itu susah, karena memang terkendala oleh kelompok low income yang menggunakan sepeda motor sehingga rentan akan terjadinya gejolak dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Ditjen Hubdat Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ
Kepada Komisi V, YLKI menyampaikan tidak setuju jika kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum sebab tidak memenuhi syarat teknis serta aspek keselamatan dan keamanan. Memang, keberadaan ojek online maupun konvensional adalah sebuah keniscayaan, namun pengaturannya cukup dengan peraturan yang levelnya dibawah Undang-Undang.
"Soal teknis lainnya, yakni terkait kendaraan modifikasi bagi difabel. Kami mengusulkan agar kendaraan dengan modifikasi oleh difabel tidak dikenai sanksi atau dikategorikan melanggar hukum. Dengan catatan, modifikasi tidak berlebihan dan mengedepankan unsur keselamatan," pungkas Tulus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




