ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Duga ACT Selewengkan Donasi untuk Kepentingan Pengurus

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:53 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022.
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022. (Antara/Asep Firmansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menduga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan donasi yang mereka terima untuk kepentingan pribadi para pengurusnya.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada didalamnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Legislator PKS: ACT Bantu Negara dalam Isu Kemanusiaan

Tidak hanya itu, Ramadhan mengungkapkan terdapat indikasi donasi yang dikelola ACT dipergunakan untuk membiayai aktivitas terlarang.

ADVERTISEMENT

Dugaan-dugaan tersebut akan didalami, ditelusuri, dan diselidiki Mabes Polri. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tanap penyelidikan.

Baca Juga: Dugaan ACT Salahgunakan Dana, Polisi: Masih Penyelidikan

Diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat dugaan penyelewengan donasi masyarakat disalahgunakan untuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.

Seusai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan "aksi cepat tilep" dan "jangan percaya ACT".

Pengurus ACT mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial (Kemensos) menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Baca Juga: BNPT Tindaklanjuti Dugaan Dana ACT untuk Kegiatan Terorisme

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Selanjutnya, PPATK menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Dipanggil Bareskrim Polri

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihakya masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan.

Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan ACT belum masuk dalam daftar terduga terorisme atau organisasi terorisme (DTTOT) sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon