Empat Tersangka Kasus ACT Penuhi Panggilan Bareskrim
Jumat, 29 Juli 2022 | 16:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Para tersangka kasus penyimpangan dana ACT memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (29/7/2022). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan memeriksa empat tersangka pada hari ini, Jumat (29/7/2022) terkait kasus penyimpangan dana oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut yaitu Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempatnya sudah datang memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih diperiksa.
Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Bareskrim
"Sudah datang semua," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan.
Awalnya, yang tiba di Bareskrim Polri yaitu Ahyudin. Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Ahyudin tiba sekitar pukul 13.15 WIB. Sedangkan Ibnu Khajar, Novardi, dan juga Hariyana tidak diketahui kedatangannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




