ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Empat Tersangka Kasus ACT Penuhi Panggilan Bareskrim

Jumat, 29 Juli 2022 | 16:08 WIB
SW
YD
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: YUD
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Para tersangka kasus penyimpangan dana ACT memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (29/7/2022). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan memeriksa empat tersangka pada hari ini, Jumat (29/7/2022) terkait kasus penyimpangan dana oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut yaitu Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempatnya sudah datang memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih diperiksa.

Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Bareskrim

ADVERTISEMENT

"Sudah datang semua," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan.

Awalnya, yang tiba di Bareskrim Polri yaitu Ahyudin. Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Ahyudin tiba sekitar pukul 13.15 WIB. Sedangkan Ibnu Khajar, Novardi, dan juga Hariyana tidak diketahui kedatangannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon