Kasus Suap di Ambon, Alfamidi Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjadikan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi sebagai tersangka korporasi. Hal ini mengingat pada kasus terkait pembangunan cabang Alfamidi di Ambon, ada dugaan aliran uang suap dari korporasi.
"Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Terkait hal itu, Ali menyampaikan untuk saat ini pihaknya tengah fokus mengusut dugaan suap Richard terlebih dahulu.
"Namun demikian saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan dimaksud," ujar Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian sebagai saksi. Melalui pemeriksaan itu, KPK mendalami soal sumber uang suap kepada Richard.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali Fikri, Senin (8/8/2022).
Diketahui, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Ali menjelaskan, Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




