ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Case Closed untuk Mahfud MD dan Ketua IPW soal Kasus Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:07 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Aboe Bakar Al Habsyi.
Aboe Bakar Al Habsyi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus yang pernah diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo sudah case closed atau ditutup. Hal ini ditegaskan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

MKD telah mendengarkan secara langsung keterangan dari Mahfud MD dan Sugeng dalam sidang MKD di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2022). "Intinya menyangkut yang MKD panggil pak Mahfud close, pak Sugeng close," ujar Aboe di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan sejumlah lembaga sempat dihubungi Ferdy Sambo, termasuk anggota DPR usai terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo menghubungi mereka agar percaya pada skenario Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak menembak antara antara Brigadir J dan Bharada E. Namun, Mahfud MD tidak membeberkan anggota DPR yang dimaksud.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

ADVERTISEMENT

Sementara, Sugeng mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke DPR untuk mengamankan skenario Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meskipun belakangan Sugeng membantah soal dugaan aliran dana tersebut. Dia hanya menyebutkan ada dua anggota DPR menghubunginya agar percaya bahwa terjadi pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam klarifikasi di MKD, menurut Aboe, informasi dari Mahfud MD dan Sugeng sudah jelas. Aboe mengatakan memang ada anggota DPR yang disebutkan Sugeng dari Komisi III, tetapi tidak ada transaksi keuangan atau tidak pidana dari anggota DPR yang dihubungi Sambo tersebut.

"Komisi III DPR semua, tetapi dalam dialognya hal yang tidak menyangkut keuangan maupun pidana. Enggak ada," katanya.

Lebih lanjut, Aboe mengatakan MKD pun tidak akan memanggil dua anggota DPR yang pernah menghubungi Sugeng. Pasalnya, tidak ada dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam tindakan menghubungi tersebut



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon