Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut
Senin, 9 Maret 2026 | 10:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kuota haji tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Mahfud juga mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam melihat aspek hukum terkait pengelolaan kuota haji.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Guru besar hukum tata negara itu menegaskan, kuota haji pada dasarnya merupakan alokasi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sehingga tidak secara langsung berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Mahfud MD juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Yaqut yang dinilai memiliki persoalan prosedural.
Ia menyinggung fakta yang muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengungkap bahwa Yaqut disebut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
"Penetapan tersangka cacat prosedural. Dia tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, hanya surat pemberitahuan," ujarnya.
Mahfud juga menilai terdapat persoalan kewenangan dalam proses penetapan tersebut.
"Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa dalam kebijakan pengelolaan kuota haji, seorang menteri memiliki ruang diskresi untuk mengambil keputusan administratif.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membedakan secara jelas antara kebijakan pemerintah dan tindak pidana korupsi.
"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang tersebut diajukan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji periode 2023-2024.
Melalui praperadilan tersebut, Yaqut meminta pengadilan menilai keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Trump Sesumbar AS Mudah Buka Selat Hormuz dan Ambil Minyak Iran




