ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Senin, 9 Maret 2026 | 10:03 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kuota haji tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Mahfud juga mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam melihat aspek hukum terkait pengelolaan kuota haji.

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

Guru besar hukum tata negara itu menegaskan, kuota haji pada dasarnya merupakan alokasi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sehingga tidak secara langsung berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Mahfud MD juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Yaqut yang dinilai memiliki persoalan prosedural.

Ia menyinggung fakta yang muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengungkap bahwa Yaqut disebut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

"Penetapan tersangka cacat prosedural. Dia tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, hanya surat pemberitahuan," ujarnya.

Mahfud juga menilai terdapat persoalan kewenangan dalam proses penetapan tersebut.

"Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa dalam kebijakan pengelolaan kuota haji, seorang menteri memiliki ruang diskresi untuk mengambil keputusan administratif.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membedakan secara jelas antara kebijakan pemerintah dan tindak pidana korupsi.

"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang tersebut diajukan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji periode 2023-2024.

Melalui praperadilan tersebut, Yaqut meminta pengadilan menilai keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA
Mahfud MD Protes Delay Pesawat di Soetta, Batik Air Sebut Faktor Cuaca

Mahfud MD Protes Delay Pesawat di Soetta, Batik Air Sebut Faktor Cuaca

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT