ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 | 12:53 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menghormati pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menghormati pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan respons atas pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menghormati pandangan Mahfud MD terkait hal tersebut.

Namun, menurutnya, pernyataan itu merupakan pandangan pribadi yang tidak menjadi masalah bagi KPK. “Menurut kami itu pandangan pribadi dari beliau saja. Tentunya banyak ahli lain yang memiliki pandangan berbeda, dan itu tidak masalah bagi kami,” ujarnya dalam podcast KPK, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

Asep menjelaskan dalam sebuah lembaga negara, kewenangan institusi secara hukum berada pada pimpinan lembaga. Kewenangan tersebut kemudian didistribusikan secara berjenjang kepada pejabat struktural di bawahnya.

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku di KPK, yaitu pimpinan memiliki peran penting dalam penanganan perkara, termasuk dalam penetapan tersangka. “Kewenangan di lembaga itu diberikan kepada pimpinan lembaga secara ex officio. Dari pimpinan kemudian didistribusikan kepada eselon satu, lalu secara berjenjang ke bawah,” jelas Asep.

Ia menambahkan dalam penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan maupun langkah-langkah penting lainnya tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan pimpinan lembaga. “Tidak mungkin ada kewenangan, seperti penyidikan atau penerbitan surat perintah penyidikan yang tidak melalui pimpinan karena kewenangan lembaga pertama kali berada di pimpinan,” katanya.

Selain itu, Asep menyebut keterlibatan pimpinan dalam penetapan tersangka juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan di internal KPK. Menurutnya, jika seluruh proses langsung didelegasikan kepada pejabat di bawahnya tanpa melibatkan pimpinan, maka pimpinan lembaga berpotensi tidak mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani. 

“Kenapa harus pimpinan? Karena ini masalah yang sangat krusial dan perlu diketahui pimpinan dalam rangka controlling atau pengawasan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik langkah KPK yang menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mahfud menilai pimpinan KPK yang bukan berstatus sebagai penyidik seharusnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Tidak boleh itu. pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).

Ia juga mengingatkan agar proses hukum dalam kasus kuota haji berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya unsur kriminalisasi maupun praktik penegakan hukum yang tidak profesional. Meski demikian, Mahfud menegaskan korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas. 

Namun, menurutnya, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Semua harus benar dan sesuai aturan,” pungkas Mahfud.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

NASIONAL
Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

NASIONAL
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

NASIONAL
KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

NASIONAL
KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon