KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Selasa, 10 Maret 2026 | 13:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait alasan diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2023-2024. KPK menilai pemerintah Arab Saudi tidak memberikan tambahan kuota haji secara sembarangan tanpa mempertimbangkan kesiapan fasilitas bagi jemaah, termasuk penginapan dan layanan haji lainnya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan setiap tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi dipastikan telah melalui perhitungan matang terkait kapasitas pelayanan.
“Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan 20.000. Ketika negara memberikan kuota haji tambahan, tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Tidak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan tanpa memikirkan lokasi penginapan dan lain-lain,” ujar Asep dalam podcast "KPK bertajuk Bahas Perkara: Mengusut Dugaan Korupsi Kuota Haji", Senin (9/3/2026).
Menurut Asep, tujuan utama permintaan kuota tambahan dari Indonesia sebenarnya untuk mengurangi antrean panjang calon jemaah haji, khususnya haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, KPK menilai pembagian kuota tambahan yang dilakukan saat itu justru menyebabkan sebagian hak calon jemaah haji reguler bergeser ke kuota haji khusus.
Ia menjelaskan saat itu kuota tambahan dibagi dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, komposisi pembagian kuota haji adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 42% atau sekitar 8.400 kursi yang seharusnya menjadi jatah jemaah haji reguler justru beralih ke kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). “Alasan pemerintah Indonesia meminta kuota tambahan adalah untuk mengurangi antrean masyarakat Indonesia, khususnya calon haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 20 tahun,” jelas Asep.
Selain itu, ia menegaskan tambahan kuota haji dari Arab Saudi diberikan kepada pemerintah Indonesia secara langsung melalui mekanisme antarnegara atau government to government (G to G), bukan kepada individu atau perusahaan travel. “Kuota haji itu diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang atau travel, tetapi kepada negara,” tegas Asep.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah. Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena keterbatasan kapasitas tempat di Arab Saudi sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga keselamatan jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menambahkan Indonesia terikat pada sejumlah aturan dari pemerintah Arab Saudi terkait pengaturan kuota haji pada 2024, termasuk kebijakan zonasi yang diatur dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua negara. Menurut Yaqut, MoU tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya kebijakan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota haji tambahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




