Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi
Kamis, 12 Maret 2026 | 06:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menuding adanya upaya kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, menyampaikan pihaknya memiliki sejumlah catatan serius terhadap jalannya persidangan praperadilan tersebut.
Menurut Mellisa, hakim dalam persidangan dinilai hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa menelaah lebih jauh dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon.
“Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, Mellisa juga menyoroti surat pemanggilan terhadap Yaqut sebagai tersangka yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (12/3/2026). Surat pemanggilan bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut Mellisa, surat tersebut diterima kliennya ketika proses sidang praperadilan masih berlangsung. Hal itu dinilai menimbulkan kesan KPK telah mengetahui hasil putusan sidang sebelumnya.
“Praperadilan masih berjalan dan yang dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Namun, KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan hari ini,” ujar Mellisa.
Ia menilai kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” tambahnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




