KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis menghadapi putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya seluruh penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi formil maupun materiil.
“KPK tentu optimistis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji. Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan penetapan para tersangka dalam perkara tersebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurut Budi, masyarakat perlu terus mengikuti perkembangan kasus ini karena perkara kuota haji tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas secara sosial.
“Kami melihat konstruksi perkara ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga ada dampak sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujarnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, dugaan penyimpangan berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut sejatinya diberikan untuk membantu mengurangi panjangnya antrean haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi dengan skema diskresi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Akibatnya, tujuan awal untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler dinilai tidak sepenuhnya tercapai.
“Dengan adanya diskresi pembagian 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota khusus, maka sebagian kuota yang seharusnya membantu mempersingkat antrean haji reguler beralih ke kuota haji khusus,” jelas Budi.
Selain itu, dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, KPK juga menduga adanya aliran dana dari sejumlah pihak travel penyelenggara haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
KPK menjerat perkara ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




