ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:52 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilakukan untuk mempermudah penyidikan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026) malam. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaqut diketahui mulai diperiksa KPK sejak pukul 13.00 WIB dan keluar dari gedung sekitar pukul 18.46 WIB. Saat berjalan menuju mobil tahanan, Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima uang dari kebijakan yang dipersoalkan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, komposisi kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persekongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah agen travel haji dalam pembagian kuota tersebut. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dinilai lebih menguntungkan pihak travel.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penerbitan keputusan menteri tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Minta Travel Kooperatif dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Minta Travel Kooperatif dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

NASIONAL
Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

NASIONAL
KPK Buka Peluang Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Buka Peluang Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon