ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara: Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Kuota Haji Tidak Sah

Selasa, 3 Maret 2026 | 12:50 WIB
RA
SM
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: SMR
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). 

Kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan cacat prosedur, karena penyidik tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat formil penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami prematur dan tidak melalui proses penyelidikan serta penyidikan yang transparan. Kami menilai ada kekeliruan prosedur,” ujar Melisa Anggraini saat membacakan permohonan.

ADVERTISEMENT

Dalil Gugatan Praperadilan

Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut atas statusnya sebagai tersangka kasus kuota haji mempersoalkan sejumlah aspek, antara lain:

1. Keabsahan sprindik (surat perintah penyidikan)

2. Kecukupan alat bukti dalam menetapkan tersangka

3. Prosedur pemanggilan dan pemeriksaan saksi

Kuasa hukum menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi prinsip due process of law. Mereka meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut batal demi hukum.

Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda jawaban dari termohon serta pembuktian dari masing-masing pihak. Putusan praperadilan diperkirakan dibacakan dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Hasil praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Yaqut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menang Praperadilan, KPK Segera Periksa Yaqut sebagai Tersangka

Menang Praperadilan, KPK Segera Periksa Yaqut sebagai Tersangka

NASIONAL
Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

NASIONAL
KPK Minta Doa Publik Agar Praperadilan Yaqut Ditolak

KPK Minta Doa Publik Agar Praperadilan Yaqut Ditolak

NASIONAL
Eks Menag Yaqut Lega setelah Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan

Eks Menag Yaqut Lega setelah Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan

NASIONAL
Putusan Praperadilan Yaqut Dibacakan PN Jaksel pada 11 Maret 2026

Putusan Praperadilan Yaqut Dibacakan PN Jaksel pada 11 Maret 2026

NASIONAL
KPK Tegaskan Punya Bukti Jerat Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Tegaskan Punya Bukti Jerat Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT