Pengacara: Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Kuota Haji Tidak Sah
Selasa, 3 Maret 2026 | 12:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan cacat prosedur, karena penyidik tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat formil penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami prematur dan tidak melalui proses penyelidikan serta penyidikan yang transparan. Kami menilai ada kekeliruan prosedur,” ujar Melisa Anggraini saat membacakan permohonan.
Dalil Gugatan Praperadilan
Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut atas statusnya sebagai tersangka kasus kuota haji mempersoalkan sejumlah aspek, antara lain:
1. Keabsahan sprindik (surat perintah penyidikan)
2. Kecukupan alat bukti dalam menetapkan tersangka
3. Prosedur pemanggilan dan pemeriksaan saksi
Kuasa hukum menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi prinsip due process of law. Mereka meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut batal demi hukum.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda jawaban dari termohon serta pembuktian dari masing-masing pihak. Putusan praperadilan diperkirakan dibacakan dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Hasil praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Yaqut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
Ribuan Warga Mojokerto Terima Bantuan Pangan
Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




