ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menang Praperadilan, KPK Segera Periksa Yaqut sebagai Tersangka

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:08 WIB
RA
SM
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: SMR
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan, setelah permohonan praperadilan yang diajukan mantan menteri agama itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dahulu sebagai tersangka,” Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menegaskan dengan ditolaknya praperadilan, maka status Yaqut sebagai tersangka sah demi hukum. Dia akan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada pekan ini. 

“Tentu untuk saat ini statusnya tersangka,” kata Asep.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah KPK juga memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asep menjawab penyidik masih melihat perkembangan penyidikan.

“Kita lihat nanti,” ujarnya singkat.

Penahanan Masih Dipertimbangkan

Saat ditanya apakah Yaqut akan ditahan, Asep menegaskan langkah tersebut memerlukan banyak pertimbangan.

“Kalau itu kan tidak serta-merta seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Asep.

Menurutnya, dalam menentukan penahanan, penyidik tidak hanya memperhatikan terpenuhinya unsur-unsur pasal atau besaran kerugian negara. KPK juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara secara keseluruhan.

“Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur pasal, tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan terkait penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan.

“Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” jelasnya.

Kasus Jadi Prioritas

Asep menegaskan penanganan perkara ini menjadi salah satu prioritas KPK, mengingat surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak tahun lalu.

“Secepatnya sih, karena ini termasuk perkara yang sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” kata Asep.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga perkara tersebut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Barang Bukti Eks Menag Yaqut

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Barang Bukti Eks Menag Yaqut

NASIONAL
Usut Aliran Uang ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

Usut Aliran Uang ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

NASIONAL
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari

NASIONAL
KPK Periksa Yaqut dan Bos Maktour Soal Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Yaqut dan Bos Maktour Soal Skandal Kuota Haji

NASIONAL
Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang

Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang

NASIONAL
KPK Limpahkan Berkas Yaqut ke Pengadilan setelah Musim Haji 2026

KPK Limpahkan Berkas Yaqut ke Pengadilan setelah Musim Haji 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon