Menang Praperadilan, KPK Segera Periksa Yaqut sebagai Tersangka
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan, setelah permohonan praperadilan yang diajukan mantan menteri agama itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dahulu sebagai tersangka,” Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan dengan ditolaknya praperadilan, maka status Yaqut sebagai tersangka sah demi hukum. Dia akan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada pekan ini.
“Tentu untuk saat ini statusnya tersangka,” kata Asep.
Saat ditanya apakah KPK juga memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asep menjawab penyidik masih melihat perkembangan penyidikan.
“Kita lihat nanti,” ujarnya singkat.
Penahanan Masih Dipertimbangkan
Saat ditanya apakah Yaqut akan ditahan, Asep menegaskan langkah tersebut memerlukan banyak pertimbangan.
“Kalau itu kan tidak serta-merta seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Asep.
Menurutnya, dalam menentukan penahanan, penyidik tidak hanya memperhatikan terpenuhinya unsur-unsur pasal atau besaran kerugian negara. KPK juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara secara keseluruhan.
“Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur pasal, tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan terkait penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” jelasnya.
Kasus Jadi Prioritas
Asep menegaskan penanganan perkara ini menjadi salah satu prioritas KPK, mengingat surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak tahun lalu.
“Secepatnya sih, karena ini termasuk perkara yang sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” kata Asep.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga perkara tersebut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




