KPK Minta Doa Publik Agar Praperadilan Yaqut Ditolak
Senin, 9 Maret 2026 | 13:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menyatakan masih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan kelanjutan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
“Pada kesempatan ini, kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2026).
Asep menyatakan KPK optimistis hakim PN Jakarta Selatan akan menolak atau setidaknya menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini KPK sedang menghadapi gugatan praperadilan. Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK. Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” tandas Asep.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB.
"Putusan akan dibacakan pada 11 Maret 2026 jam 10.00 WIB," ungkap hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat menutup sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dalam sidang terakhir tersebut, tim kuasa hukum Yaqut sebagai pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan akhir yang merangkum seluruh argumen hukum serta bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Sementara itu, tim Biro Hukum KPK sebagai pihak termohon juga menyerahkan dokumen kesimpulan yang berisi argumentasi hukum yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai prosedur.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam klasifikasi perkara, permohonan tersebut tercatat sebagai gugatan mengenai “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji 2023-2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 11 Maret 2026 akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Yaqut sah atau tidak menurut hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




