ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!

Sabtu, 4 April 2026 | 17:11 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan. (BeritaSatu Photo/Yudo Dahono)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan audit sekaligus menetapkan besaran kerugian negara dalam perkara keuangan negara. Putusan ini sekaligus menolak gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara serta standar penilaiannya. Mereka berpendapat penentuan kerugian negara seharusnya tidak bergantung pada satu lembaga.

Selain itu, pemohon juga menilai kerugian negara harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun, MK dalam pertimbangannya menyatakan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK.

Kewenangan tersebut merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan mandat untuk menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

MK menilai dalil pemohon terkait ketidakjelasan norma tidak beralasan secara hukum. Menurut MK, ketentuan yang diuji sudah jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT