ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Situs Bersejarah di Sumut yang Diusul Jadi Cagar Budaya Nasional

Sabtu, 4 April 2026 | 18:30 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Istana Maimun, Kota Medan.
Istana Maimun, Kota Medan. (ANTARA/Irsan Mulyadi)

Medan, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan lima objek cagar budaya untuk ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional pada 2026. Usulan disampaikan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Disbudparekraf Sumut Rais Kari mengatakan kelima objek tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

"Pemprov Sumut mengusulkan lima objek cagar budaya ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional tahun ini," kata Rais dikutip dari Antara, Sabtu (4/4/2026).

5 Cagar Budaya Sumut Diusul Peningkatan Status

1. Candi Tandihat

Objek pertama yang diusulkan jadi cagar budaya nasional, yakni Candi Tandihat 1, 2, dan 3 di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

ADVERTISEMENT

2. Telaga Said

Empat sumur minyak, yakni Telaga Said, Telaga Tunggal, Telaga Aru, dan Telaga Putih di Kabupaten Langkat juga diusul jadi cagar budaya nasional. Lokasi ini dikenal sebagai sumur minyak bumi pertama di Indonesia.

3. Makam Papan Tinggi

Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah juga masuk dalam usulan. Situs ini memiliki nilai penting dalam sejarah peradaban dan penyebaran Islam di Indonesia.

4. Hilimase

Situs Hilimase atau Hilima Setano di Kabupaten Nias Selatan turut diusulkan jadi cagar budaya nasional. Desa adat tersebut merupakan salah satu yang tertua dan masih aktif melestarikan tradisi di Kepulauan Nias.

5. Istana Maimun

Objek terakhir adalah Istana Maimun di Kota Medan yang dibangun Sultan Deli ke-IX, Sultan Ma'mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, pada 1888. Istana ini dinilai layak jadi cagar budaya nasional.

"Istana ini menjadi simbol kejayaan Kesultanan Deli di Kota Medan," kata Rais.

Rais menjelaskan peningkatan status menjadi cagar budaya nasional akan memperkuat upaya pelestarian melalui dukungan pemerintah pusat.

"Rata-rata biaya perlindungan itu besar, sementara kemampuan kita terbatas. Karena itu, pelestarian cagar budaya harus berkolaborasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat," tuturnya.

Usulan tersebut merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Sumatera Utara pada 2025.

"Hingga saat ini terdapat 894 cagar budaya di kabupaten/kota se-Sumut, dan 46 cagar budaya provinsi di Sumatera Utara," jelas Rais.

Pemerintah Indonesia pada akhir 2025 menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga totalnya menjadi 313.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai jumlah tersebut masih kecil dibandingkan kekayaan budaya Indonesia.

Ia menyebut potensi cagar budaya nasional masih sangat besar, termasuk dari koleksi Museum Nasional yang mencapai sekitar 194.000 benda.

Sekitar 10% atau sekitar 19.000 koleksi dinilai berpotensi memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT