5 Situs Bersejarah di Sumut yang Diusul Jadi Cagar Budaya Nasional
Sabtu, 4 April 2026 | 18:30 WIB
Medan, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan lima objek cagar budaya untuk ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional pada 2026. Usulan disampaikan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Disbudparekraf Sumut Rais Kari mengatakan kelima objek tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
"Pemprov Sumut mengusulkan lima objek cagar budaya ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional tahun ini," kata Rais dikutip dari Antara, Sabtu (4/4/2026).
5 Cagar Budaya Sumut Diusul Peningkatan Status
1. Candi Tandihat
Objek pertama yang diusulkan jadi cagar budaya nasional, yakni Candi Tandihat 1, 2, dan 3 di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
2. Telaga Said
Empat sumur minyak, yakni Telaga Said, Telaga Tunggal, Telaga Aru, dan Telaga Putih di Kabupaten Langkat juga diusul jadi cagar budaya nasional. Lokasi ini dikenal sebagai sumur minyak bumi pertama di Indonesia.
3. Makam Papan Tinggi
Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah juga masuk dalam usulan. Situs ini memiliki nilai penting dalam sejarah peradaban dan penyebaran Islam di Indonesia.
4. Hilimase
Situs Hilimase atau Hilima Setano di Kabupaten Nias Selatan turut diusulkan jadi cagar budaya nasional. Desa adat tersebut merupakan salah satu yang tertua dan masih aktif melestarikan tradisi di Kepulauan Nias.
5. Istana Maimun
Objek terakhir adalah Istana Maimun di Kota Medan yang dibangun Sultan Deli ke-IX, Sultan Ma'mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, pada 1888. Istana ini dinilai layak jadi cagar budaya nasional.
"Istana ini menjadi simbol kejayaan Kesultanan Deli di Kota Medan," kata Rais.
Rais menjelaskan peningkatan status menjadi cagar budaya nasional akan memperkuat upaya pelestarian melalui dukungan pemerintah pusat.
"Rata-rata biaya perlindungan itu besar, sementara kemampuan kita terbatas. Karena itu, pelestarian cagar budaya harus berkolaborasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat," tuturnya.
Usulan tersebut merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Sumatera Utara pada 2025.
"Hingga saat ini terdapat 894 cagar budaya di kabupaten/kota se-Sumut, dan 46 cagar budaya provinsi di Sumatera Utara," jelas Rais.
Pemerintah Indonesia pada akhir 2025 menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga totalnya menjadi 313.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai jumlah tersebut masih kecil dibandingkan kekayaan budaya Indonesia.
Ia menyebut potensi cagar budaya nasional masih sangat besar, termasuk dari koleksi Museum Nasional yang mencapai sekitar 194.000 benda.
Sekitar 10% atau sekitar 19.000 koleksi dinilai berpotensi memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Festival Mudik Dongkrak Wisatawan ke Wonosobo
Pidato Trump Picu Lonjakan Minyak Dunia
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Beri Pelukan Hangat untuk Keluarga TNI yang Gugur di Lebanon




