Ditetapkan Tersangka Bagian dari Bjorka, MAH Tidak Ditahan
Jumat, 16 September 2022 | 16:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang berasal dari Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari kelompok hacker Bjorka.
Juru bicara Divisi Humas Polri Ade Yaya Suryana mengatakan, Agung meskipun ditetapkan sebagai tersangka tetapi saat ini ia tidak ditahan.
"Sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Dikatakan Ade, hingga saat ini Tim khusus (Timsus) masih melakukan pendalaman dan informasi selanjutnya akan disampaikan.
"Sekarang Timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ucapnya.
Diketahui, peretas dengan identitas Bjorka melalui grup telegram mengklaim telah meretas surat-menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN). Bjorka juga mengklaim sebagai dalang peretasan 1,3 miliar data registrasi SIM Card.
Klaim dari Bjorka tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun Twitter "DarkTracer: DarkWeb Criminal Intelligence" yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler di Twitter.
Dalam unggahan di akun Twitter itu disebutkan bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk surat yang dikirimkan BIN dengan label rahasia telah bocor. Dalam situsbreached.to, Bjorka mengunggah sejumlah dokumen yang diklaim milik Presiden Jokowi pada periode 2019- 2021.
"Berisi transaksi surat tahun 2019-2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia," tulisnya di situs tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




