Pelonggaran Mobilitas, Satgas Covid-19: Tetap Wajib Masker
Senin, 26 September 2022 | 18:05 WIB
Maka dari itu, pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini adalah mempercepat vaksinasi dan harus mencapai minimal 70% dari saat ini yang baru mencapai kisaran 27%. Capaian ini masih sangat jauh secara nasional.
Selain itu yang menjadi parameter Satgas Penanganan Covid-19 saat ini adalah terjadinya lonjakan dan adanya varian baru. Ia mencontohkan jangan sampai terjadi positivity rate yang sudah dicapai hingga 2%, lalu tiba-tiba melonjak kembali menjadi 5%.
Baca Juga: Kasus Covid Naik, Swedia Berlakukan Lagi Wajib Masker di RS
"Jadi yang menjadi pegangan kita itu adalah varian baru dan kita bisa mengontrol lonjakan kasus, walaupun misalnya masih 3% tetapi kalau tadinya dia 1% tiba-tiba naik menjadi 3% atau dari 2% menjadi 4%, itu lonjak-lonjak namanya, walaupun di bawah syarat WHO yakni 5%. Hal itu yang harus dilihat dan menjadi perhatian serius," ungkap Alexander.
Makanya pemerintah masih tetap menerapkan protokol kesehatan walaupun telah melonggarkan mobilitas dan tetap dikawal oleh Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan Nomor 25 terkait protokol perjalanan dalam dan luar negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




