ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelonggaran Mobilitas, Satgas Covid-19: Tetap Wajib Masker

Senin, 26 September 2022 | 18:05 WIB
HS
YD
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: YUD
Warga menggunakan masker.
Warga menggunakan masker. (Antara)

Maka dari itu, pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini adalah mempercepat vaksinasi dan harus mencapai minimal 70% dari saat ini yang baru mencapai kisaran 27%. Capaian ini masih sangat jauh secara nasional.

Selain itu yang menjadi parameter Satgas Penanganan Covid-19 saat ini adalah terjadinya lonjakan dan adanya varian baru. Ia mencontohkan jangan sampai terjadi positivity rate yang sudah dicapai hingga 2%, lalu tiba-tiba melonjak kembali menjadi 5%.

Baca Juga: Kasus Covid Naik, Swedia Berlakukan Lagi Wajib Masker di RS

"Jadi yang menjadi pegangan kita itu adalah varian baru dan kita bisa mengontrol lonjakan kasus, walaupun misalnya masih 3% tetapi kalau tadinya dia 1% tiba-tiba naik menjadi 3% atau dari 2% menjadi 4%, itu lonjak-lonjak namanya, walaupun di bawah syarat WHO yakni 5%. Hal itu yang harus dilihat dan menjadi perhatian serius," ungkap Alexander.

ADVERTISEMENT

Makanya pemerintah masih tetap menerapkan protokol kesehatan walaupun telah melonggarkan mobilitas dan tetap dikawal oleh Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan Nomor 25 terkait protokol perjalanan dalam dan luar negeri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon