Pelonggaran Mobilitas, Satgas Covid-19: Tetap Wajib Masker
Senin, 26 September 2022 | 18:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker harus tetap diterapkan atau diberlakukan, meskipun terjadi pelonggaran mobilitas karena melandainya kasus Covid-19.
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting mengatakan hal ini dikarenakan masih terjadinya infeksi dan transmisi virus Covid-19 di masyarakat Indonesia. Selain itu capaian vaksinasi dosis 3 atau booster secara nasional masih sangat rendah yakni 26,95% (63,23 juta dosis).
"Makanya program PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) masih diberlakukan meskipun saat ini ada di level 1. Ini artinya ada pembatasan bahwa semua orang masih dengan protokol kesehatan (prokes), meski ada kelonggaran mobilitas baik di Pulau Jawa Bali maupun di luarnya," katanya kepada Beritasatu.com, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut Alexander menegaskan Indonesia dipastikan tetap konsisten pada penerapan prokes di saat Singapura dan Malaysia tidak ada lagi kewajiban memakai masker di fasilitas umum karena kasus Corona sudah melandai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




