ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelonggaran Mobilitas, Satgas Covid-19: Tetap Wajib Masker

Senin, 26 September 2022 | 18:05 WIB
HS
YD
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: YUD
Warga menggunakan masker.
Warga menggunakan masker. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker harus tetap diterapkan atau diberlakukan, meskipun terjadi pelonggaran mobilitas karena melandainya kasus Covid-19.

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting mengatakan hal ini dikarenakan masih terjadinya infeksi dan transmisi virus Covid-19 di masyarakat Indonesia. Selain itu capaian vaksinasi dosis 3 atau booster secara nasional masih sangat rendah yakni 26,95% (63,23 juta dosis).

"Makanya program PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) masih diberlakukan meskipun saat ini ada di level 1. Ini artinya ada pembatasan bahwa semua orang masih dengan protokol kesehatan (prokes), meski ada kelonggaran mobilitas baik di Pulau Jawa Bali maupun di luarnya," katanya kepada Beritasatu.com, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut Alexander menegaskan Indonesia dipastikan tetap konsisten pada penerapan prokes di saat Singapura dan Malaysia tidak ada lagi kewajiban memakai masker di fasilitas umum karena kasus Corona sudah melandai.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon