KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Pilkada 2024Sumber: Arahpantura.id
ARAH PANTURA, Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah menetapkan nomor urut bagi empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 23 September 2024, dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan bahwa proses pengundian nomor urut dilakukan berdasarkan regulasi Pasal 121 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah melaksanakan proses pengundian ini dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, dan hasilnya tercatat dalam Berita Acara Nomor 240/PL.02.3-BA/3209/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2024,” ujar Esya.
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




