Sidang Aset PTPN II: Skema Inbreng dan Perubahan HGB Diurai di PengadilanSumber: MedanBisnisDaily.com
Medanbisnisdaily.com - Medan. Proses perubahan status lahan PTPN dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dari unsur PTPN II, Kementerian BUMN dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dari PTPN II hadir Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, Topan Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono dan Faturohman dari Kementerian BUMN. Sementara dari PT NDP hadir Ir Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu Heru Herianto.
Saksi Ganda Wiatmaja menjelaskan terdapat sekitar 2.400 hektar lahan PTPN II yang diubah menjadi HGB. Lahan tersebut merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif, terutama bekas perkebunan tebu.
Prabowo Sambut 3 Jenazah Prajurit TNI di Bandara Soekarno-Hatta




